Rabu, 08 Juni 2016

CONTOH KDE ETIK U.N HUMAN RIGHTS NORMS



Contoh Kode Etik U.N Human Rights Norms
U.N Human Rights Norms / Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contohnya diambil dari pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran
Sebelumnya profesi kedokteran ini adalah suatu ekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan pekerjaan kedokteran yag dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat ( UU PS 1 BUTIR 11 NO 29 TH 2004). Hakikat profesi kedokteran adalah bisika nurani dan panggilan jiwa untuk mengabdikan diri pada manusia berandaskan moralitas yang kental, prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan, kepedulian sesama manusia.
Sering kita jumpai pelanggaran pelanggaran yang dilakukan dari pihak rumah sakit terutama dari profesi kedokterannya. Sebelumnya Etika profesi kodekteran Etika disini adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip – prinsip moral etik dalam meaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Dan merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. Etika kedokteran mengandung unsur – unsur :
1.      Pengorbanan
2.      Dedikasi
3.      Pengabdian
4.      Hubungn antar dokter – pasien – sejawat – diri sendiri.
Dan norma etik kedokteran ini menggariskan kelakuan orang yang mengobati terhadap orang yang diobati.
Dan United Nations Declaration of human rights juga termasut dalam kode etik ini adalah setiap manusia berhak untuk dihargai, diakuin, dihormati sebagai manusia dan diperlakukan manusiawi, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan.

Adapun Pelanggaran kode etik profesi Kedokteran yang sering kita jumpai sbb :
·         Indikasi medik tidak jelas
·         Tindakan medik yang menyimpang dari pedoman baku pelayanan medik
·         Pasien tidak diberitahu mengenai tidakan yang akan dilakukan
·         Persetujuan tindak medik tidak dibuat

Dan adapun Pelanggaran Etik Murni yang sering terjadi :
·         Menarik imbalan jasa yang tidak wajar
·         Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat
·         Tidak mengikuti pendidikan
·         Memuji diri sendiri
·         Pelayanan kedokteran dibawah standar
·         Menerbitkan keterangan palsu
·         Melakukan tindaan medik yang ertentangan dengan hukum
·         Melakukan tindakan medik tanpa indikasi
·         Membocorkan rahasia pasien

SANGSI PELANGGARAN ETIK KEDOKTERAN
ž  PELANGGARAN ETIK DISELESAIKAN OLEH MAJELIS KEHORMATAN ETIKA KEDOKTERAN  (MKEK), YANG DIBENTUK OLEH IDI
ž  PENYELESAIAN PELANGGARAN ETIK KEDOKTERAN TIDAK SELALU DISERTAI BUKTI FISIK
ž  SANGSI TERHADAP  PELANGGARAN ETIK : PEMBINAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar