Contoh Kode Etik U.N Human Rights
Norms
U.N Human Rights Norms / Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip
moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku
manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota
dan internasional Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang
secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang" melekat
pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama,
asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap
kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi
setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban
pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak
harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan
tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara
melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contohnya diambil dari pelanggaran Kode Etik Profesi
Kedokteran
Sebelumnya
profesi kedokteran ini adalah suatu ekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan
pekerjaan kedokteran yag dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi
yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat
melayani masyarakat ( UU PS 1 BUTIR 11 NO 29 TH 2004). Hakikat profesi
kedokteran adalah bisika nurani dan panggilan jiwa untuk mengabdikan diri pada
manusia berandaskan moralitas yang kental, prinsip kejujuran, keadilan, empati,
keikhlasan, kepedulian sesama manusia.
Sering kita jumpai pelanggaran pelanggaran yang dilakukan dari pihak rumah
sakit terutama dari profesi kedokterannya. Sebelumnya Etika profesi kodekteran Etika
disini adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi
merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip – prinsip moral etik
dalam meaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas
profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Dan merupakan
seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga,
masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. Etika kedokteran mengandung unsur –
unsur :
1. Pengorbanan
2. Dedikasi
3. Pengabdian
4. Hubungn
antar dokter – pasien – sejawat – diri sendiri.
Dan norma
etik kedokteran ini menggariskan kelakuan orang yang mengobati terhadap orang
yang diobati.
Dan United
Nations Declaration of human rights juga termasut dalam kode etik ini adalah
setiap manusia berhak untuk dihargai, diakuin, dihormati sebagai manusia dan
diperlakukan manusiawi, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
tuhan.
Adapun
Pelanggaran kode etik profesi Kedokteran yang sering kita jumpai sbb :
·
Indikasi medik tidak jelas
·
Tindakan medik yang menyimpang dari
pedoman baku pelayanan medik
·
Pasien tidak diberitahu mengenai
tidakan yang akan dilakukan
·
Persetujuan tindak medik tidak
dibuat
Dan adapun Pelanggaran
Etik Murni yang sering terjadi :
·
Menarik imbalan jasa yang
tidak wajar
·
Mengambil alih pasien tanpa
persetujuan sejawat
·
Tidak mengikuti pendidikan
·
Memuji diri sendiri
·
Pelayanan kedokteran
dibawah standar
·
Menerbitkan keterangan
palsu
·
Melakukan tindaan medik
yang ertentangan dengan hukum
·
Melakukan tindakan medik
tanpa indikasi
·
Membocorkan rahasia pasien
SANGSI PELANGGARAN ETIK KEDOKTERAN
PELANGGARAN ETIK DISELESAIKAN OLEH MAJELIS KEHORMATAN ETIKA
KEDOKTERAN (MKEK), YANG DIBENTUK OLEH
IDI
PENYELESAIAN PELANGGARAN ETIK KEDOKTERAN TIDAK SELALU DISERTAI
BUKTI FISIK
SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
ETIK : PEMBINAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar