Kamis, 09 Juni 2016

contoh tingkatan etika bisnis



CONTOH TINGKATAN ETIKA BISNIS MASYARAKAT

         





Pada mulanya norma terbentuk secara tidak terencana. Pada saat itu, norma hanya sebagai konsekuensi hidup bersama. Aturan atau norma ini hanya berupa perintah lisan dari orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Lama-kelamaan, perintah lisan tersebut berkembang menjadi aturan atau norma tertulis yang sengaja dibuat agar lebih mudah dipelajari dan tidak mudah untuk berubah-ubah. Dengan demikian, diandaikan akan adanya kepastian dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh, dalam praktik jual beli, pada mulanya perantara (calo) tidak mendapat keuntungan dari penjual maupun pembeli. Apabila ada imbalan, itu hanya sebatas kerelaan saja. Namun, lama-kelamaan perantara tersebut mendapat bagian keuntungan dan imbalan jasa dengan jumlah tertentu dari transaksi yang terjadi. Akhirnya, memberi upah bagi calo merupakan sesuatu yang lazim berlaku dalam proses jual beli.
            Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan, yaitu cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.
1.           Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sebagai contoh, ketika sedang makan orang yang bersendawa atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan tersebut bagi masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi terhadap tindakan ini berupa sikap tersinggung dan cemoohan.
Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan tempatnya, dan lain-lain.
2.    Kebiasaan (folkways) adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan tradisi dan menjadi identitas atau ciri masyarakat yang bersangkutan.
Contoh:
    Kebiasaan menghormatd dan mematuhi orang yang lebih tua.
    Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
    Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.
Misalnya: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.

3.    Tata Kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota- anggotanya. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau bahkan dirajam.
Contoh:
    Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
    Larangan berzina
contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain.

4.      Adat istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.
            Misalnya larangan masyarakat Bali untuk mencuri bila ketahuan tangannya kan dipotong, larangan perkawinan antar kerabat, makan daging manusia, dan lain-lain.

            Jadi, dapat ditegaskan bahwa norma sosial adalah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai pedoman untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat. Dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran terhadap norma, ada berbagai cara tergantung pada tingkatan norma mana yang dilanggar.

Rabu, 08 Juni 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS




Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo PT.Nabisco

 

 Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo sekitar beberapa tahun lalu. Dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini,terlebih anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran orangtua yang diisukannya biskuit oreo ini yang merupakan biskuit favorit anak-anak yang mengandung bahan Melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut. Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan dan bukan hoaks. Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Pelanggaran Undang-undang Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. Tanggapan : PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Sumber : http://efawahyuni.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html
Diposkan oleh Rizki Ika Sari di 00.33

KELOMPOK : 7
1.      VIVIN ANGGRAENY ( 21401081080 )
2.      RISMATUL KAROMAH ( 21401081049  )
3.      KURNIA RAHMAWATI ( 21401081051  )